Menu

Mode Gelap
Lanal Dumai Bersama Tim Satgas Gabungan TNI AL, Berhasil Gagalkan Penyelundupan 200 Ton Arang Bakau di Perairan Kepulauan Meranti Semangat, Peningkatan Ekonomi Warga, Babinsa Dampingi Petani Rawat Cabai PN Jakpus Jatuhkan Vonis untuk 5 Terdakwa Kasus Korupsi PDNS Kominfo PN Makassar bersama DYK Kampanye Anti Suap hingga Berbagi Takjil Penyu Bukan untuk Dipelihara: PN Wangi-Wangi Vonis Kasus Satwa Ilegal Berkah Ramadhan, Keluarga Besar Lanal Sibolga Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama di Mako Lanal Sibolga

Mahkamah Agung & Pengadilan

Penyu Bukan untuk Dipelihara: PN Wangi-Wangi Vonis Kasus Satwa Ilegal

badge-check


Penyu Bukan untuk Dipelihara: PN Wangi-Wangi Vonis Kasus Satwa Ilegal Perbesar


PN Wangi-Wangi memutus perkara lingkungan pertama di Wakatobi terkait pemeliharaan penyu ilegal dengan vonis bersyarat berbasis edukasi pelestarian satwa.

Pengadilan Negeri (PN) Wangi-Wangi menjatuhkan putusan dalam perkara lingkungan hidup pertama di wilayah hukumnya. Dalam perkara Nomor 6/Pid.Sus-LH/2026/PN Wgw, Majelis Hakim memutus kasus pemeliharaan penyu secara ilegal yang menyoroti benturan antara rasa kemanusiaan dan kewajiban menjaga kelestarian alam (10/03).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rakhmat Al Amin, bersama Hakim Anggota Akhyar Fauzan dan Bilma Diffika, mereka menghadapi fakta hukum mengenai penguasaan empat ekor penyu yang dikurung bertahun-tahun dalam kolam sempit berukuran 2 x 2 meter.

Hakim Tegaskan Asas In Dubio Pro Natura

Kasus ini terjadi ketika Terdakwa, Laode Baldatun, berdalih memelihara penyu hijau dan penyu sisik sebagai bentuk iba setelah menemukannya tersangkut jaring nelayan sejak 2019. Namun, Majelis Hakim menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyiksaan tidak langsung, terlebih satu ekor penyu hijau mati dalam penguasaan Terdakwa.

Dalam pertimbangannya, Majelis menegaskan penerapan asas In Dubio Pro Natura – prinsip bahwa bila terdapat keraguan atas dampak suatu perbuatan terhadap lingkungan, pengadilan wajib berpihak pada kepentingan pelestarian alam. Hakim menyebut satwa langka seperti penyu sebagai voiceless victim yang harus dilindungi oleh hukum.

Vonis Restoratif: Dari Pelanggar Menjadi Agen Edukasi

“Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun, namun dengan sistem pidana bersyarat. Terdakwa tidak perlu menjalani hukuman fisik, melainkan masa percobaan 1 tahun dengan kewajiban mengikuti program pembinaan dan sosialisasi pelestarian satwa yang diselenggarakan Balai Taman Nasional Wakatobi atau BKSDA”, ucap Rakhmat Al Amin.

Dikutip dari rilis Humas PN Wangi-Wangi, langkah ini dipandang sebagai vonis progresif yang mengubah paradigma pembalasan menjadi pemulihan. Terdakwa yang semula merampas kebebasan satwa kini dituntut menjadi agen edukasi masyarakat agar kasus serupa tidak terulang.

Catatan Memberatkan

Majelis juga menyoroti latar belakang Terdakwa sebagai pegawai PPPK di Dinas Lingkungan Hidup. “Sebagai bagian dari instansi yang bertanggung jawab atas kelestarian alam, Terdakwa dinilai seharusnya memiliki kesadaran hukum dan ekologis lebih tinggi dibanding masyarakat umum”, terang Rakhmat didampingi Hakim Anggota, Akhyar dan Bilma.

Pesan Putusan

Putusan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat khususnya warga
Wakatobi: laut adalah rumah terbaik bagi penyu, dan membiarkan mereka bebas adalah bentuk cinta paling nyata terhadap kekayaan alam Indonesia.

Penulis: Bilma Diffika
Editor: Andi Ramdhan Adi Saputra

Loading


Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

PN Jakpus Jatuhkan Vonis untuk 5 Terdakwa Kasus Korupsi PDNS Kominfo

11 Maret 2026 - 08:26 WIB

PN Makassar bersama DYK Kampanye Anti Suap hingga Berbagi Takjil

11 Maret 2026 - 08:22 WIB

Hakim Agung Pudjoharsoyo Soroti Arah Baru Penanganan Perkara SDA Lewat DPA dan Denda Damai

10 Maret 2026 - 07:56 WIB

Pengadilan Ramah Anak di Atambua

10 Maret 2026 - 07:54 WIB

Saat Tante Jambak Rambut Teman Ponakan, Malah Berujung ke Meja Hijau

10 Maret 2026 - 07:52 WIB

Trending di Mahkamah Agung & Pengadilan