Menu

Mode Gelap
Bangunan Berizin Rumah Kos Disulap Jadi Lapangan Padel, Pemkot Jaktim Lakukan Penyegelan Safari Ramadhan Danrem 052/WKR di Kodim 0502/JU, Perkuat Iman dan Semangat Pengabdian Bakti Sosial Ramadan, Ibu Siti Harjanti Wismoyo Aris Munandar Salurkan 250 Paket Sembako untuk Warga Sungai Bambu Perkuat Keamanan Wilayah Teritorial Kodim 0505/JT, Koramil 02/Matraman Gelar Patroli Jalan Kaki dan Kendaraan. Koramil 02/Matraman Bersama Warga Gelar Patroli/Siskamling, Jaga Matraman Tetap Aman Menjelang Sahur. PTA Jakarta Raih Dua Penghargaan dalam Ajang Badilag Awards 2026

News

Bangunan Berizin Rumah Kos Disulap Jadi Lapangan Padel, Pemkot Jaktim Lakukan Penyegelan

badge-check


Bangunan Berizin Rumah Kos Disulap Jadi Lapangan Padel, Pemkot Jaktim Lakukan Penyegelan Perbesar


Jakarta Timur, 12 Maret 2026 – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin Citata) melakukan penyegelan terhadap pembangunan lapangan padel yang berlokasi di Jalan Kolonel Sutomo I No.22 RT 06 RW 06, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Kamis (12/3/2026) pagi. Penyegelan dilakukan karena bangunan yang berdiri di lokasi tersebut tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, menjelaskan bahwa izin bangunan yang diterbitkan pada tahun 2018 di lokasi tersebut sebenarnya diperuntukkan bagi rumah kos. Namun dalam pelaksanaannya, pemilik justru membangun fasilitas olahraga berupa lapangan padel. Ketidaksesuaian antara kondisi fisik bangunan dengan dokumen perizinan itulah yang menjadi dasar dilakukannya tindakan penyegelan.

“Pagi hari ini saya hadir untuk menyaksikan Sudin Citata Jakarta Timur melaksanakan penyegelan lapangan padel yang berada di Kelurahan Kebon Pala. Izin yang dimiliki sebenarnya izin rumah kos yang diterbitkan pada tahun 2018, tetapi fisiknya dibangun menjadi lapangan padel,” ujar Munjirin.

Ia menambahkan, lokasi tersebut merupakan titik kedelapan yang disegel oleh Sudin Citata Jakarta Timur dalam rangka penertiban sarana olahraga padel yang tidak sesuai perizinan.

Berdasarkan data yang dimiliki Pemerintah Kota Jakarta Timur, saat ini terdapat sekitar 57 lapangan padel di wilayah Jakarta Timur. Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 lapangan telah memiliki izin yang sesuai, sementara sekitar 27 lainnya diketahui belum memiliki izin atau tidak sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam dokumen perizinan.

Menyikapi fenomena maraknya pembangunan lapangan padel, Munjirin mengimbau seluruh masyarakat maupun pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan sebelum memulai kegiatan pembangunan. Menurutnya, setiap aktivitas konstruksi harus selaras dengan izin yang telah diterbitkan guna menjaga ketertiban tata ruang kota.

“Kami berharap masyarakat Jakarta Timur yang melaksanakan aktivitas pembangunan, khususnya pembangunan lapangan padel, agar menaati peraturan yang berlaku, baik terkait perizinan maupun pelaksanaan pembangunan yang harus sesuai dengan izin yang telah diterbitkan,” katanya.

Pasca penyegelan, petugas Sudin Citata bersama unsur kecamatan dan kelurahan akan melakukan pengawasan secara berkala di lokasi tersebut guna memastikan tidak ada aktivitas pembangunan lanjutan yang melanggar ketentuan hukum.

“Saya juga menegaskan kepada pihak kelurahan dan kecamatan untuk terus berkoordinasi serta memberikan informasi apabila ditemukan pelanggaran serupa di wilayahnya,” pungkas Munjirin.

Loading


Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Respon Cepat dan Transparan, Kapolsek Parung Panjang Raih Penghargaan

9 Maret 2026 - 18:43 WIB

Dukungan ISMAHI untuk Pernyataan Dasco: Perkuat Persatuan di Tengah Dinamika Bangsa

6 Maret 2026 - 09:50 WIB

Anshor Mu’min : Penegakan Hukum Oknum Polri Harus Objektif, Jangan Sampai Melukai Hati Publik

25 Februari 2026 - 17:47 WIB

Ramai di Media Lokal, Trissen Widjaja Tegaskan Fakta Sebenarnya di RW 013 Papanggo

22 Februari 2026 - 02:02 WIB

CSR Agung Sedayu Group Dorong Pemberdayaan Perempuan Melalui Women Support Woman 3.0

20 Februari 2026 - 16:33 WIB

Trending di News