Menu

Mode Gelap
Kapolda Metro Jaya Cek Terminal Pulogebang, 6.812 Personel Disiagakan Amankan Lebaran Kapolda Metro Jaya Sapa Anak-anak di Terminal Pulogebang, Bagikan Cokelat di Ruang Ramah Anak Patroli Maung Koramil 06/Tigaraksa Tingkatkan Keamanan Menjelang Idul Fitri 2026 Karyawan Leasing di Sulsel Ganti Kerugian Perusahaan, Diberi Pemaafan Hakim Ponakan Yang Pukul Pamannya di Maluku, Disidang Singkat Usai Akui Bersalah Prestasi Gemilang! Pengadilan Agama Sumenep Raih PTA Surabaya AWARDS 2025

Mahkamah Agung & Pengadilan

Ponakan Yang Pukul Pamannya di Maluku, Disidang Singkat Usai Akui Bersalah

badge-check


Ponakan Yang Pukul Pamannya di Maluku, Disidang Singkat Usai Akui Bersalah Perbesar


Maluku – Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunipopu melakukan sidang pembacaan putusan pada hari Kamis (12/03) atas perkara penganiyaan ringan dengan nomor register perkara 12/Pid.B/2026/PN Drh.

Persidangan awal dilaksanakan dengan susunan Majelis yakni Rendy selaku Ketua Majelis, Agung Risqiyanto dan Yudhistira Ary Prabowo masing-masing sebagai Hakim Anggota, setelah Majelis tidak berhasil mendamaikan korban dengan Terdakwa berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif kemudian Majelis mengupayakan proses persidangan dengan Pengakuan Bersalah berdasarkan Pasal 205 KUHAP, , maka terhadap pemeriksaan perkara yang semula dilaksanakan acara pemeriksaan biasa kemudian beralih ke acara pemeriksaan singkat dan Hakim yang bertugas untuk melanjutkan pemeriksaan perkara yakni oleh Hakim Anggota 2 sebelumnya pada perkara pokok yakni Yudhistira Ary Prabowo yang kemudian bertindak sebagai Hakim Tunggal.

Kasus bermula pada tanggal 20 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 WIT, Paman (Korban) yang rumahnya bersebelahan dengan rumah Keponakan (Terdakwa), menyaksikan motor milik keponakannya (Terdakwa) yang sedang terparkir didepan halaman rumah dari Terdakwa, tanpa pikir panjang Paman yang merasa motornya dibiarkan tanpa disimpan ditempat yang aman, maka tanpa terlebih dahulu memberikan informasi kepada Keponakan yang masih meminjam motor milik Pamannya pada hari itu, kemudian oleh Paman memindahkannya dari depan halaman rumah Keponakannya tersebut kedalam rumah Paman agar lebih aman dan ditakutkan akan hilang jika dibiarkan didepan halaman rumah.

Hingga pada akhirnya Ibu Kandung Terdakwa yang sebelumnya sempat mencari motor milik anaknya tiba- tiba kaget mengetahui sebab Korban (Paman) itu sendiri lah yang memindahkan motor tersebut kedalam rumah Korban (Paman), singkat cerita Terdakwa yang mengetahui hal tersebut melakukan sebanyak 3 (tiga) kali pemukulan kepada Paman Terdakwa (Korban) dan memecahkan 2 (dua) buah kaca jendela rumah Korban (Paman) sehingga Korban dalam hal ini mengalami kerugian materiil sejumlah Rp500 ribu rupiah yakni untuk biaya berobat termasuk biaya pemeriksaan Visum Et Repertum dan biaya perbaikan kaca jendela rumah yang pecah.

Saat proses acara persidangan Penuntut Umum bersedia beralih dengan metode pemeriksaan acara singkat, sebagaimana penyampaian Hakim hingga pada akhirnya persidangan dilaksanakan dengan proses cepat, dan Penuntut Umum menuntut 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan Pidana Penjara terhadap Terdakwa.

Terhadap tuntutan tersebut Advokat dan Terdakwa menyampaikan pembelaannya yakni pada intinya memohon agar Hakim dapat memberikan putusan yang ringan dan seadil-adilnya terhadap Korban yang merupakan tulang punggung keluarga atas istri dan anaknya dan Terdakwa telah melakukan permohonan maaf langsung kepada Korban dihadapan Hakim, Advokat dan JPU dalam persidangan. Kemudian Hakim tunggal dalam putusannya juga telah banyak menyampaikan pertimbangannya terutama tentang pedoman pemidanaan dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 56 KUHP, yakni pada intinya Hakim mempertimbangkan tentang “sejatinya pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia, sehingga melalui pemidanaan ini Hakim berusaha memberikan putusan yang tidak hanya mengakomodir kepentingan korban namun juga mengakomodir salah satu tujuan untuk dapat mencapai kondisi rehabilitatif terhadap kondisi pelaku Tindak Pidana agar perspektif yang muncul tidak menjadikan pemidanaan sebagai alat untuk balas dendam, namun sebagai langkah korektif agar mengembalikan tujuan mulia pemidanaan yakni mengembalikan ke kondisi seperti semula antara Korban dan pelaku Tindak Pidana.”

Loading


Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Karyawan Leasing di Sulsel Ganti Kerugian Perusahaan, Diberi Pemaafan Hakim

14 Maret 2026 - 13:43 WIB

Prestasi Gemilang! Pengadilan Agama Sumenep Raih PTA Surabaya AWARDS 2025

14 Maret 2026 - 13:38 WIB

Bukber PN Baubau, Integritas dalam Islam adalah Amanah

13 Maret 2026 - 17:06 WIB

Kopi Bali PT Denpasar Kupas Keamanan & Protokol Sidang di Pengadilan

13 Maret 2026 - 17:05 WIB

Momentum Bukber PN Luwuk bersama Awak Media bangun Silaturahmi juga solidaritas guna wujudkan sebuah integritas

13 Maret 2026 - 17:02 WIB

Trending di Mahkamah Agung & Pengadilan