Menu

Mode Gelap
Jelang Idul Fitri Babinsa Koramil 10/Sepatan Gelar Patroli Siskamling Korem 052/Wkr Salurkan THR dan Bingkisan Lebaran kepada Insan Media Tak Tercapai Perdamaian, PN Pelalawan Terapkan Sidang lewat Plea Bargain Sengketa Rp1,8 Miliar di Parepare Tuntas di Meja Damai Dirjen Badilag Dorong Integritas Hingga Digitalisasi Peradilan Pos Pelayanan Ops Ketupat di Terminal Terpadu Pulogebang Sigap Bantu Penumpang TransJakarta yang Pingsan

Mahkamah Agung & Pengadilan

Dirjen Badilag Dorong Integritas Hingga Digitalisasi Peradilan

badge-check


Dirjen Badilag Dorong Integritas Hingga Digitalisasi Peradilan Perbesar


Dirjen Badilag Muchlis jadi narasumber Rakor PTA Palembang, menekankan keadilan sebagai tanggung jawab moral-spiritual dan memaparkan 5 pilar prioritas 2026.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H, hadir secara langsung sebagai narasumber utama dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palembang dan Pengadilan Agama (PA) sewilayah hukum PTA Palembang yang diselenggarakan di Aula Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., dengan turut dihadiri oleh Ketua PTA Palembang serta jajaran Ketua, Panitera, dan Sekretaris PA sewilayah PTA Palembang pada Senin (16/03/2026).

Kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk menyamakan langkah dalam menjalankan arah kebijakan peradilan agama ke depan, khususnya melalui sosialisasi Program Prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Tahun 2026. Dalam arahannya, Dirjen Badilag, Muchlis menegaskan bahwa peradilan tidak semata-mata menjalankan fungsi penegakan hukum secara formal, tetapi juga memikul tanggung jawab moral dan spiritual yang besar dalam menjaga nilai-nilai keadilan di tengah masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, beliau Kembali mengingatkan konsep keadilan dalam islam memiliki landasan yang kuat dalam ajaran Al-Qur’an. firman Allah SWT dalam Surah An-Nahl ayat 90 yang berbunyi “Innallāha ya’muru bil ‘adli wal ihsān…” yang berarti “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan.”

Ayat tersebut mengandung pesan mendalam bahwa keadilan bukan sekadar prinsip hukum, melainkan perintah ilahi yang harus diwujudkan dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam praktik peradilan. Karena itu, aparatur peradilan agama dituntut tidak hanya menjalankan aturan secara prosedural, tetapi juga menghadirkan keadilan yang dirasakan oleh masyarakat pencari keadilan.

“Peradilan harus menjadi tempat masyarakat mendapatkan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan. Prosesnya harus tertib, transparan, dan mampu menjamin hak-hak para pihak secara seimbang,” ujarnya.

Lebih lanjut, beliau memaparkan lima pilar utama yang menjadi fokus Program Prioritas Badilag Tahun 2026. Kelima pilar tersebut dirancang sebagai arah strategis untuk memperkuat kualitas peradilan agama di seluruh Indonesia.

Pilar pertama adalah penguatan integritas dan akuntabilitas, yang menekankan pentingnya menjaga marwah lembaga peradilan dari segala bentuk penyimpangan. Pilar kedua adalah penguatan kualitas layanan pengadilan, dengan mendorong pelayanan yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Selanjutnya, pilar ketiga berupa penguatan kelembagaan, yang bertujuan meningkatkan efektivitas organisasi agar mampu bekerja secara lebih terstruktur dan profesional. Pilar keempat adalah penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui peningkatan kompetensi, kapasitas, dan etos kerja aparatur peradilan.

Adapun pilar kelima adalah penguatan teknologi informasi, yang diarahkan pada percepatan digitalisasi sistem peradilan guna mendukung efisiensi birokrasi serta mempermudah akses masyarakat terhadap layanan Pengadilan.

Selain menjadi sarana penyampaian program prioritas, Rakor tersebut juga menjadi ruang diskusi dan refleksi bersama bagi aparatur peradilan agama untuk terus meningkatkan kualitas kinerja serta pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya koordinasi yang solid, implementasi kebijakan peradilan agama diharapkan dapat berjalan lebih efektif, sehingga cita-cita menghadirkan peradilan yang modern, transparan, dan berkeadilan dapat terwujud secara nyata di tengah masyarakat.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews.

Penulis: Tetri Mutiara Afsaloka

Loading


Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Tak Tercapai Perdamaian, PN Pelalawan Terapkan Sidang lewat Plea Bargain

17 Maret 2026 - 12:53 WIB

Sengketa Rp1,8 Miliar di Parepare Tuntas di Meja Damai

17 Maret 2026 - 12:51 WIB

MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp 200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap

16 Maret 2026 - 15:10 WIB

Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo Lakukan Pengawasan Di Lapas Bau Bau

16 Maret 2026 - 15:07 WIB

Karyawan Leasing di Sulsel Ganti Kerugian Perusahaan, Diberi Pemaafan Hakim

14 Maret 2026 - 13:43 WIB

Trending di Mahkamah Agung & Pengadilan