Menu

Mode Gelap
Jelang Idul Fitri Babinsa Koramil 10/Sepatan Gelar Patroli Siskamling Korem 052/Wkr Salurkan THR dan Bingkisan Lebaran kepada Insan Media Tak Tercapai Perdamaian, PN Pelalawan Terapkan Sidang lewat Plea Bargain Sengketa Rp1,8 Miliar di Parepare Tuntas di Meja Damai Dirjen Badilag Dorong Integritas Hingga Digitalisasi Peradilan Pos Pelayanan Ops Ketupat di Terminal Terpadu Pulogebang Sigap Bantu Penumpang TransJakarta yang Pingsan

Mahkamah Agung & Pengadilan

Sengketa Rp1,8 Miliar di Parepare Tuntas di Meja Damai

badge-check


Sengketa Rp1,8 Miliar di Parepare Tuntas di Meja Damai Perbesar


Parepare, Sulsel — Setelah melalui perjalanan panjang hingga tingkat Peninjauan Kembali, sengketa perdata bernilai miliaran rupiah akhirnya berujung damai di Pengadilan Negeri (PN) Pare-Pare. Pada Jumat,(13/03/2026) para pihak memilih jalan penyelesaian sukarela, yang menandai berakhirnya proses eksekusi yang sempat berlarut-larut.

Bertempat di kantor PN Pare-Pare, Juliana Nasir Tappi dan Hendra selaku pihak termohon eksekusi secara resmi menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan ruko kepada pihak pemohon eksekusi Hj. Nur Insana Arifin. Penyerahan ini dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Sukarela yang disaksikan langsung oleh Ketua PN Pare-Pare Andi Musyafir, Panitera PN Pare-Pare Affandi, Juru sita PN Pare-Pare Ramli dan para kuasa hukum masing-masing pihak.

Kasus ini bermula dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum dari Nur Insana Arifin yang berujung pada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali. Dalam amar putusan, para tergugat dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,882 miliar. Namun, karena kewajiban tersebut tidak segera dipenuhi, pemohon mengajukan permohonan eksekusi ke PN Pare-Pare. Proses eksekusi sempat menghadapi kendala administratif, termasuk kelengkapan dokumen kepemilikan objek sengketa, sebelum akhirnya dilanjutkan kembali pada tahun 2025.

Objek utama sarana penyelesaian perkara ini adalah sebidang tanah dan bangunan ruko yang terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Parepare. Berdasarkan hasil penilaian independen oleh Kantor Jasa Penilai Publik, nilai pasar properti tersebut mencapai sekitar Rp1,71 miliar, dengan nilai likuidasi sekitar Rp1,19 miliar. Aset inilah yang kemudian disepakati untuk diserahkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pembayaran ganti rugi. Dalam kesepakatan yang dicapai, pihak termohon sepakat menyerahkan objek sengketa secara sukarela di hadapan notaris pada hari yang sama. Sebagai konsekuensinya, pihak pemohon bersedia mencabut sita dan pemblokiran atas sejumlah aset lain milik termohon yang sebelumnya telah dibebani dalam proses eksekusi. Tak hanya itu, seluruh permohonan eksekusi dinyatakan selesai setelah kesepakatan dilaksanakan sepenuhnya. Kedua belah pihak juga menyatakan kesepakatan dibuat tanpa paksaan dan siap menempuh jalur hukum apabila terjadi pelanggaran di kemudian hari.

Penyelesaian ini menjadi penutup dari sengketa hukum yang telah berjalan sejak 2019 dan melalui berbagai tahapan peradilan. Ketua PN Pare-Pare Andi Musyafir kepada Redaksi Dandapala menyampaikan, “Keputusan untuk berdamai dinilai sebagai langkah strategis untuk mengakhiri konflik, sekaligus menghindari proses lelang eksekusi yang berpotensi merugikan kedua belah pihak, semoga upaya ini menjadi upaya terbaik bagi kedua belah pihak dan memulihkan hubungan antar pihak”.

Eksekusi damai ini sekaligus menunjukkan bahwa di tengah kompleksitas proses hukum, ruang untuk penyelesaian damai tetap terbuka bahkan di tahap akhir eksekusi. Sengketa yang mengeras oleh waktu dan putusan hukum itu pun luluh dalam satu kesepakatan, keadilan tak selalu harus berakhir dengan paksaan, melainkan dapat menemukan jalannya melalui kesadaran dan keikhlasan

Loading


Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Tak Tercapai Perdamaian, PN Pelalawan Terapkan Sidang lewat Plea Bargain

17 Maret 2026 - 12:53 WIB

Dirjen Badilag Dorong Integritas Hingga Digitalisasi Peradilan

17 Maret 2026 - 12:48 WIB

MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp 200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap

16 Maret 2026 - 15:10 WIB

Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo Lakukan Pengawasan Di Lapas Bau Bau

16 Maret 2026 - 15:07 WIB

Karyawan Leasing di Sulsel Ganti Kerugian Perusahaan, Diberi Pemaafan Hakim

14 Maret 2026 - 13:43 WIB

Trending di Mahkamah Agung & Pengadilan