Menu

Mode Gelap
Jelang Idul Fitri Babinsa Koramil 10/Sepatan Gelar Patroli Siskamling Korem 052/Wkr Salurkan THR dan Bingkisan Lebaran kepada Insan Media Tak Tercapai Perdamaian, PN Pelalawan Terapkan Sidang lewat Plea Bargain Sengketa Rp1,8 Miliar di Parepare Tuntas di Meja Damai Dirjen Badilag Dorong Integritas Hingga Digitalisasi Peradilan Pos Pelayanan Ops Ketupat di Terminal Terpadu Pulogebang Sigap Bantu Penumpang TransJakarta yang Pingsan

Mahkamah Agung & Pengadilan

Tak Tercapai Perdamaian, PN Pelalawan Terapkan Sidang lewat Plea Bargain

badge-check


Tak Tercapai Perdamaian, PN Pelalawan Terapkan Sidang lewat Plea Bargain Perbesar


Pelalawan, Riau – Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Provinsi Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong penyelesaian perkara pidana yang cepat dan berkeadilan melalui mekanisme pengakuan bersalah (plea bargaining). Semangat pembaruan hukum itu tampak dalam penanganan perkara Nomor 68/Pid.B/2026/PN Plw atas nama Terdakwa Toper Nopriadi Elraja als Toper bin Jufri

Mulanya, persidangan berjalan sebagaimana perkara pidana pada umumnya. Duduk sebagai Majelis Hakim Rozza El Afrina, selaku Hakim Ketua, beranggotakan Indraresta Oktafina Maharani dan Adhe Apriyanto sebagai hakim anggota kemudian menawarkan Upaya keadilan restoratif.

Namun yang menarik, setelah upaya mekanisme keadilan restoratif (MKR) yang ditawarkan Majelis Hakim sebagaimana Pasal 204 KUHAP tidak mencapai hasil, karena korban menolak berdamai, arah persidangan pun mengalami dinamika.

Memasuki pemeriksaan pokok perkara, terdakwa secara terbuka mengakui seluruh perbuatannya di hadapan Majelis Hakim. Pengakuan tersebut menjadi titik penting dalam proses persidangan. Setelah mencermati ketentuan yang berlaku, Majelis Hakim menilai perkara ini memenuhi syarat untuk diterapkan mekanisme plea bargaining sebagaimana diatur dalam Pasal 205 KUHAP.

“Pengakuan bersalah terdakwa yang disampaikan secara sukarela menjadi dasar bagi Majelis untuk mengalihkan pemeriksaan perkara ini ke acara singkat, selain tentunya akan dipertimbangkan syarat-syarat lain,” ujar Hakim Ketua, Rozza El Afrina dipersidangan.

Dari pantauan dipersidangan, setelah bermusyawarah Majelis Hakim kemudian memutuskan mengalihkan pemeriksaan perkara dari acara biasa menjadi acara pemeriksaan singkat.

Proses persidangan selanjutnya dilanjutkan oleh Hakim Anggota II sebagai Hakim Tunggal, dengan tetap memastikan hak-hak terdakwa terpenuhi melalui pendampingan penasihat hukum.

“Mekanisme ini bukan sekadar mempercepat proses, tetapi juga memastikan bahwa pengakuan dilakukan secara sadar dan tanpa tekanan, sehingga tetap menjamin keadilan bagi semua pihak,” lanjut Rozza.

Perkara ini bermula ketika Terdakwa Toper bin Jufri ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana pencurian. Perkara kemudian berlanjut hingga ke tahap persidangan dan didakwa oleh Penuntut Umum melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Dari hasil pantauan Dandapala dipersidangan, hingga akhir proses sidang Penuntut Umum dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dan menuntut pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, Hakim kemudian menjatuhkan putusan berupa pidana penjara selama 4 (empat) bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan,” ucap Adhe dihadapan terdakwa.

Atas putusan tersebut, terdakwa bersama penasihat hukumnya serta Penuntut Umum menyatakan menerima putusan

Loading


Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sengketa Rp1,8 Miliar di Parepare Tuntas di Meja Damai

17 Maret 2026 - 12:51 WIB

Dirjen Badilag Dorong Integritas Hingga Digitalisasi Peradilan

17 Maret 2026 - 12:48 WIB

MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp 200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap

16 Maret 2026 - 15:10 WIB

Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo Lakukan Pengawasan Di Lapas Bau Bau

16 Maret 2026 - 15:07 WIB

Karyawan Leasing di Sulsel Ganti Kerugian Perusahaan, Diberi Pemaafan Hakim

14 Maret 2026 - 13:43 WIB

Trending di Mahkamah Agung & Pengadilan