Menu

Mode Gelap
Patroli Humanis Koramil 01/Jatinegara : Amankan Ramadhan dan Arus Mudik Lebaran 2026 Dandim 0510/Tigaraksa Kendalikan Titik Rawan Mudik Massal Pengamanan arus mudik IDUL FITRI 2026, Koramil 14/Panongan bersama instasi terkait melaksanakan siaga di Pos Pam Terpadu Siswa SIP Angkatan 55 Resimen Desaka Dhira Pradipha Melaksanakan Kegiatan Bakti Sosial Polres Metro Jakarta Timur Ungkap Peredaran Psikotropika Berkedok Toko Kosmetik PN Langsa Tolak Seluruh Parcel Lebaran, Sesuai Edaran KPK & Bawas MA

Mahkamah Agung & Pengadilan

PN Langsa Tolak Seluruh Parcel Lebaran, Sesuai Edaran KPK & Bawas MA

badge-check


PN Langsa Tolak Seluruh Parcel Lebaran, Sesuai Edaran KPK & Bawas MA Perbesar


Langsa, Aceh – Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan 1447 H, sejumlah parsel dan bingkisan Idul Fitri mulai berdatangan ke Pengadilan Negeri (PN) Langsa. Namun, seluruh bingkisan tersebut ditolak secara santun oleh jajaran PN Langsa sebagai bentuk komitmen terhadap pencegahan gratifikasi pada Selasa (17/3/2026).

Kebijakan penolakan ini merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2013 tentang larangan pemberian parsel kepada pejabat peradilan, serta Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 dan Surat Edaran Kepala Badan Pengawasan MA RI Nomor 2 Tahun 2025 terkait pengendalian gratifikasi pada momen hari raya keagamaan.

Ketua PN Langsa, Kiemas Reynald Mei, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas sejak awal untuk menolak segala bentuk parsel dan bingkisan Idul Fitri. “Sejak awal Ramadhan hingga saat ini, kami telah menolak dan mengembalikan berbagai bingkisan dengan cara yang santun dan halus,” ujarnya.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya membangun integritas dan menjaga independensi lembaga peradilan. PN Langsa juga telah melakukan berbagai sosialisasi internal guna memperkuat pemahaman seluruh aparatur terkait larangan gratifikasi.

Selain itu, penguatan nilai-nilai moral dan spiritual turut dilakukan melalui kegiatan rutin seperti tadarus Al-Qur’an, siraman rohani, serta buka puasa bersama yang melibatkan seluruh civitas pengadilan.

Tidak hanya internal, PN Langsa juga melakukan kampanye eksternal melalui media sosial dan pemasangan poster imbauan sebagai upaya preventif agar masyarakat tidak mengirimkan parsel atau bingkisan ke lingkungan pengadilan.

Kiemas menilai, sikap kolektif ini mencerminkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi, dimulai dari hal-hal sederhana. “Ini menjadi pengingat bagi kami semua untuk terus memberikan pelayanan yang independen, profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat,” tegasnya.

PN Langsa pun mengajak seluruh pihak untuk menyambut Idul Fitri dengan menjunjung tinggi integritas serta menjauhkan diri dari praktik gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Loading


Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

PN Sidenreng Rappang Beri Pemaafan Hakim di Kasus Pengalihan Objek Fidusia

18 Maret 2026 - 08:25 WIB

PN Balige melakukan Sidang Lapangan Pada Kasus Pidana

18 Maret 2026 - 08:23 WIB

FORSIMEMA RI Dorong Sosialisasi Restorative Justice, Tekankan Pentingnya Literasi Hukum di Masyarakat

17 Maret 2026 - 21:59 WIB

Tak Tercapai Perdamaian, PN Pelalawan Terapkan Sidang lewat Plea Bargain

17 Maret 2026 - 12:53 WIB

Sengketa Rp1,8 Miliar di Parepare Tuntas di Meja Damai

17 Maret 2026 - 12:51 WIB

Trending di Mahkamah Agung & Pengadilan