Jakarta Timur, Kilas Negeri – Unit 3 Subnit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap peredaran keras daftar G dan psikotropika yang diduga dijual secara ilegal dengan modus toko kosmetik. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria berhasil diamankan beserta ratusan butir obat-obatan terlarang.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 16 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah ruko yang berada di Jl. Raya Basuki Rahmat, RT 06/RW 10, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial PH (18) dan TW (23). Keduanya diduga terlibat dalam peredaran obat keras daftar G dan psikotropika yang dijual tanpa izin resmi.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah ruko yang diduga menjual obat-obatan terlarang dengan modus sebagai toko kosmetik.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi netral dari warga setempat, petugas menemukan berbagai jenis obat keras daftsr G dan psikotropika dalam jumlah cukup banyak.
Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa Tramadol, Heximer, Trihexyphenidyl, berbagai jenis Alprazolam, Diazepam, Estazolam, hingga Clonazepam dengan total mencapai seribuan butir. Selain itu, turut diamankan 3 unit handphone, uang tunai sebesar Rp170.000, 18 bungkus rokok bekas yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan obat, serta tiga lembar catatan transaksi penjualan obat-obatan.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka, melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan gelar perkara guna mengungkap jaringan peredaran obat-obatan tersebut.
Polres Metro Jakarta Timur juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.
Upaya ini dilakukan demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua dan generasi muda, agar lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang yang sering disalahgunakan. Masyarakat juga diminta tidak membeli maupun mengonsumsi obat-obatan tanpa resep dokter serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di lingkungan sekitar.
![]()





















