Menu

Mode Gelap
Patroli Maung Koramil 13/Cisoka Tingkatkan Keamanan Malam Menjelang Idul Fitri Koramil Curug Kendalikan Pos Pam Lebaran di Bitung Kekuatan Pembuktian Fotokopi yang Diakui Pihak Lawan Tahanan dalam Kondisi Darurat Jelang Lebaran, PN Prabumulih Terbitkan Pembantaran Penahanan Nyepi dan Refleksi Integritas Lingkungan Peradilan Sinergitas TNI-Polri dan Forkopimda Bintan Dalam Mendukung Kelancaran dan Keamanan Perayaan Idul Fitri 1447 H

Mahkamah Agung & Pengadilan

Tahanan dalam Kondisi Darurat Jelang Lebaran, PN Prabumulih Terbitkan Pembantaran Penahanan

badge-check


Tahanan dalam Kondisi Darurat Jelang Lebaran, PN Prabumulih Terbitkan Pembantaran Penahanan Perbesar


Prabumulih, Sumsel, Kilas Negeri – Rabu (18/3), ditengah masa cuti bersama menjelang hari raya nyepi dan hari raya idul fitri, Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih, Sumatera Selatan, menerbitkan penetapan pembantaran terhadap seorang tahanan yang dilaporkan mengalami situasi darurat dan harus segara dirujuk ke rumah sakit.

”Memberi izin kepada terdakwa untuk mengobati penyakit yang dideritanya di rumah sakit; memerintahkan penahanan terdakwa yang diadili di persidangan Pengadilan Negeri Prabumulih dibantar sejak terdakwa dirawat di rumah sakit umum sampai terdakwa sehat kembali dan dapat menjalani kembali tahanan pada rumah tahanan negara prabumulih,” demikian isi penetapan majelis hakim pemeriksa perkara yang disampaikan tim humas PN Prabumulih kepada Dandapala.

Terdakwa R, perempuan (43) sedang menjalani proses persidangan dan harus di tahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Prabumulih atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Pada hari Rabu (18/3), terdakwa R dilaporkan mengalami gangguan kesehatan yang cukup serius dan direkomendasikan oleh tim dokter Rutan Prabumulih untuk segera dilarikan ke rumah sakit. Mendapatkan laporan tersebut, PN Prabumulih menyikapinya dengan cepat. Majelis hakim pemeriksa perkara yang diketuai oleh R. Androu Mahavira R.S.P dengan para hakim anggota, Muhammad Rifqi dan Nora segera menggelar musyawarah. Mereka akhirnya memutuskan untuk membantarkan tahanan terdakwa R pada hari itu juga agar ia bisa segera keluar dari Rutan untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit sampai kondisi kesehatannya pulih.

Selama menjalani perawatan di rumah sakit, terdakwa akan diawasi dan dijaga oleh pihak kepolisian dengan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Segera setelah terdakwa selesai menjalani perawatan, majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk mengembalikan terdakwa ke Rutan guna kembali menjalani masa penahanannya dan menghadapkannya di muka persidangan untuk disidangkan.

“Meskipun hari ini adalah hari libur, namun karena keadaan darurat dan demi kemanusiaan maka kami tetap memproses pembantaran terhadap terdakwa,” terang tim humas PN Prabumulih kepada DANDAPALA

Loading


Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kekuatan Pembuktian Fotokopi yang Diakui Pihak Lawan

19 Maret 2026 - 11:01 WIB

Nyepi dan Refleksi Integritas Lingkungan Peradilan

19 Maret 2026 - 10:56 WIB

PN Langsa Tolak Seluruh Parcel Lebaran, Sesuai Edaran KPK & Bawas MA

18 Maret 2026 - 08:27 WIB

PN Sidenreng Rappang Beri Pemaafan Hakim di Kasus Pengalihan Objek Fidusia

18 Maret 2026 - 08:25 WIB

PN Balige melakukan Sidang Lapangan Pada Kasus Pidana

18 Maret 2026 - 08:23 WIB

Trending di Mahkamah Agung & Pengadilan