Kodam Jaya, Tigaraksa, Kilas Negeri – Koramil 08/Kronjo kronjo menerima sejumlah pengaduan yang disampaikan masyarakat tentang adanya dugaan pungli yang terjadi di wilayah pulau cangkir , desa kronjo, kecamatan kronjo, kabupaten Tangerang, pada senin 23/03/2026 lalu dengan viral nya pemberitaan tentang hal tersebut maka supaya tidak terjadi simpang siur dengan berbagai macam opini publik yang terjadi maka kapolsek kronjo, dan Danramil, forkopimcam, mengadakan klarifikasi di Polsek kronjo terkait hal tersebut kamis. 26/03/2026
Selaku kapolsek kronjo IPTU Bayu Sujatmiko, SH, MH, mengatakan,” Kegiatan penarikan dana Ataw Pungli, di wilayah pulau cangkir di hentikan, sampai di terbitkan nya Perdes , karena secara hukum secara yuridis, secara legalitas , tidak boleh menarik uang tanpa dasar hukum yang jelas ” Ucapnya kepada media.

Turut juga di Hadiri perwakilan tokoh-tokoh warga setempat dan Ketua GMPK di dampingi oleh Danramil 08/Kronjo (Kodim 0510/Trs) Kapten Arh Afip Ali Haini dan staf dari kecamatan kronjo , Iptu Bayu Sujatmiko SH, MH juga menyampaikan.
“Harapan saya selaku Danramil beserta Kapolsek serta perwakilan kecamatan, kita sama sama menjaga stabilitas kamtibmas, di wilayah hukum kronjo, agar wilayah kronjo aman, nyaman,dan tidak ada lagih Pungutan liar, yang meresahkan masyarakat, agar damai dan sejuk guna menciptakan masyarakat toto tentrem raharjo ” Ucapnya.
Lanjut Responsif cepat dan tanggap dari kapolsek kronjo merupakan wujud bakti kepada warga masyarakat tentang menanggapi laporan yang sampai kepada pihak kepolisian setempat dan mengubah paradigma negatif tentang kepolisian ditengah masyarakat yang ada.
Kapten Arh Afip juga Menyampai kan, Agar warga masyarakat tetap bersinergi, selalu mewujudkan ketertiban, agar tetap adem Ayem, jangan mudah terprovokasi yang bisa memperkeruh, keadaan, tegas Danramil 08/kronjo.
![]()





















