Dalam sambutannya, Prof. Sunarto menekankan, integritas tidak cukup dibangun melalui regulasi, pengawasan, maupun standar etik semata.
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., menegaskan, integritas peradilan merupakan pilar utama dalam menegakkan rule of law sekaligus menjadi fondasi penting bagi tumbuhnya kepercayaan publik.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Opening Ceremony Judicial Well-Being Workshop for ASEAN Judges, yang diselenggarakan di Garuda Wisnu Kencana Cultural Park, pada Senin (30/3).
Workshop perdana ini difokuskan pada pembahasan mengenai integritas, resiliensi, dan well-being hakim, yang diselenggarakan sebagai forum strategis bagi penguatan sistem peradilan di ASEAN.
Dalam sambutannya, Prof. Sunarto menekankan, integritas tidak cukup dibangun melalui regulasi, pengawasan, maupun standar etik semata.
Menurutnya, faktor kunci terletak pada ketahanan (resiliensi) para hakim dalam menghadapi berbagai tekanan yang semakin kompleks.
Ia menguraikan, saat ini hakim dihadapkan pada beragam tantangan, mulai dari tingginya beban perkara, kompleksitas kasus modern, hingga tekanan administratif, substantif, dan psikologis.
Selain itu, hakim juga kerap berhadapan dengan bukti-bukti yang traumatis, kompleksnya sengketa, serta ekspektasi publik yang tinggi terhadap kualitas putusan.
“Aspek well-being dinilai perlu mendapat perhatian serius sebagai bagian integral dari sistem peradilan,” ungkap Ketua MA di hadapan para hakim se-ASEAN.
Well-being dan Integritas Peradilan
Lebih lanjut, Prof. Sunarto menyampaikan, hal tersebut sejalan dengan Nauru Declaration 2024, yang menempatkan well-being peradilan sebagai fondasi penting dalam menjaga kualitas layanan dan kepercayaan publik.
Deklarasi tersebut menekankan pentingnya respons institusional terhadap berbagai tekanan yang dihadapi hakim.
Prof. Sunarto juga menyoroti Manila Statement 2025, yang mengidentifikasi sejumlah tantangan terhadap integritas peradilan, seperti tekanan politik, jejaring korupsi transnasional, serta meningkatnya serangan terhadap independensi peradilan, baik di ruang publik maupun digital.
“Dalam konteks ini, penguatan integritas harus berjalan beriringan dengan upaya perlindungan terhadap hakim”, tegas Ketua MA.
Workshop ini turut menjadi wadah dialog multilateral dan pembelajaran bersama antar lembaga peradilan.
Para peserta didorong untuk saling bertukar pengalaman, mempelajari praktik baik, serta membangun lingkungan kerja yang lebih sehat, suportif, dan berkelanjutan.
Perspektif Gender dalam Peradilan
Dalam kesempatan itu, Prof. Sunarto juga menekankan pentingnya perspektif gender dalam isu well-being peradilan.
Ia menyampaikan, hakim perempuan menghadapi tantangan berlapis, termasuk stereotip, tanggung jawab ganda, serta hambatan struktural lainnya. Untuk itu, diperlukan kebijakan yang inklusif dan sensitif gender.
Pada kesempatan yang sama, Ketua MA menyampaikan apresiasi kepada para pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan, antara lain Council of ASEAN Chief Justices (CACJ), United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), serta badan peradilan di Provinsi Bali di bawah koordinasi Pengadilan Tinggi Denpasar.
Workshop ini diharapkan tidak hanya menjadi ruang pertukaran gagasan, tetapi juga mampu menghasilkan rekomendasi yang praktis dan implementatif sebagai dasar penguatan agenda bersama dalam kerangka CACJ.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Nadia Yurisa Adila
![]()





















