Menu

Mode Gelap
Indofood Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir Muara Gembong Tengah Isu Panic Buying, PP ISMAHI Puji Langkah Pemerintah Soal Harga BBM BRI Kantor Cabang Tangerang City Gelar Buka Puasa Bersama di Banking Hall Wujud Kepedulian di Bulan Suci, BRI Jakarta Joglo Salurkan 116 Paket Bingkisan Ramadan YBM BRILiaN Semangat “Berbagi Harapan”, BRI Jakarta Joglo Sukses Lepas Ratusan Pemudik ke Jogja dan Wonogiri Satgas Sampah, Bersihkan Jalan Dari Tumpukan Sampah

Mahkamah Agung & Pengadilan

Panitera MA Tekankan Digitalisasi & Mitigasi Risiko Arsip Perkara Hilang

badge-check


Panitera MA Tekankan Digitalisasi & Mitigasi Risiko Arsip Perkara Hilang Perbesar


Jakarta – Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sudharmawatiningsih, menegaskan pentingnya pengelolaan arsip perkara secara profesional dan terstandar guna menjaga integritas peradilan, termasuk dalam menghadapi risiko hilangnya berkas perkara. Hal tersebut disampaikan pada Senin (30/03) dalam Podcast Badan Peradilan Umum (PODIUM) yang membahas tata cara penanganan arsip perkara hilang serta strategi penguatan sistem kearsipan di lingkungan peradilan.

Menurut Sudharmawatiningsih, arsip perkara memiliki nilai strategis karena memuat nilai administratif, hukum, hingga historis, sehingga tidak dapat diperlakukan seperti arsip biasa.

“Berkas perkara memiliki nilai hukum dan menjadi dasar pertanggungjawaban proses peradilan, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara hati-hati dan terstandar,” ujarnya.

Mekanisme Penanganan Arsip Hilang

Sudharmawatiningsih menjelaskan, apabila terjadi kehilangan atau kerusakan arsip perkara, pengadilan wajib membentuk tim untuk melakukan penelusuran dan rekonstruksi berkas.

Langkah yang dilakukan meliputi:

• Penelusuran salinan putusan

• Pelacakan melalui register dan berita acara persidangan

• Koordinasi dengan pihak terkait

Jika dokumen asli tidak ditemukan, maka salinan atau catatan resmi dapat digunakan sebagai pengganti yang memiliki kekuatan hukum setara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1952.

Digitalisasi Jadi Solusi Strategis

Dalam menghadapi keterbatasan ruang arsip dan risiko bencana seperti banjir atau kebakaran, Sudharmawatiningsih menekankan pentingnya digitalisasi arsip perkara.

Digitalisasi, lanjutnya, harus dilakukan dengan prosedur yang ketat, antara lain:

• Disertai berita acara alih media

• Diverifikasi kesesuaiannya dengan dokumen asli

• Menjamin keutuhan, keamanan, dan kerahasiaan data

Ia juga menegaskan bahwa dokumen elektronik telah diakui sebagai alat bukti sah sesuai ketentuan perundang-undangan, sepanjang memenuhi syarat aksesibilitas, integritas, dan autentikasi.

Peran Pimpinan dan Mitigasi Risiko

Lebih lanjut, Sudharmawatiningsih menekankan pentingnya peran pimpinan pengadilan dalam melakukan langkah preventif melalui:

• Penyusunan mitigasi risiko

• Audit berkala pengelolaan arsip

• Penerapan standar operasional prosedur (SOP)

Sementara dari sisi represif, apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau kelalaian, maka dapat dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pengawasan dan bahkan dimungkinkan penerapan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Arsip Tidak Dapat Dimusnahkan

Sudharmawatiningsih juga mengingatkan bahwa arsip perkara tidak dapat dimusnahkan meskipun telah melewati masa retensi, karena berkaitan dengan penyelenggaraan peradilan.

Sebagai solusi atas penumpukan arsip, pengadilan dapat melakukan kerja sama dengan lembaga kearsipan untuk penyimpanan arsip statis, dengan syarat melalui proses verifikasi dan akuisisi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Penguatan SDM dan Standarisasi

Di sisi lain, Mahkamah Agung terus mendorong penguatan sumber daya manusia melalui pengembangan arsiparis bersertifikasi serta rekrutmen dokumentalis hukum yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Ke depan, pengelolaan arsip harus berbasis modern, terstandar, dan terintegrasi secara nasional,” tegasnya.

Jamin Integritas Peradilan

Sudharmawatiningsih menutup dengan menegaskan bahwa arsip perkara bukan sekadar administrasi, melainkan menjadi rekam jejak integritas proses peradilan.

“Dari arsip perkara, kita memastikan proses hukum berjalan transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Loading


Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Hakim Tipikor Lintas Yurisdiksi, Nur Sari Baktiana Tampil di Sidang Militer Kasus Satelit Kemhan

31 Maret 2026 - 13:28 WIB

Sidang Pidana Khusus di PN Rote Ndao, Ratusan Massa Padati Pengadilan

31 Maret 2026 - 02:21 WIB

ASEAN JWB Workshop: Ketua MA Soroti Integritas, Resiliensi, dan Perlindungan Hakim

31 Maret 2026 - 02:19 WIB

MA Gelar Halalbihalal Pasca-Libur Idulfitri 1447 H

25 Maret 2026 - 07:23 WIB

Hakim Terpercaya, Rakyat Sejahtera: Memaknai 73 Tahun IKAHI Di Tengah Ujian Integritas dan Harapan Kesejahteraan

25 Maret 2026 - 07:20 WIB

Trending di Mahkamah Agung & Pengadilan