Menu

Mode Gelap
Indofood Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir Muara Gembong Tengah Isu Panic Buying, PP ISMAHI Puji Langkah Pemerintah Soal Harga BBM BRI Kantor Cabang Tangerang City Gelar Buka Puasa Bersama di Banking Hall Wujud Kepedulian di Bulan Suci, BRI Jakarta Joglo Salurkan 116 Paket Bingkisan Ramadan YBM BRILiaN Semangat “Berbagi Harapan”, BRI Jakarta Joglo Sukses Lepas Ratusan Pemudik ke Jogja dan Wonogiri Satgas Sampah, Bersihkan Jalan Dari Tumpukan Sampah

Mahkamah Agung & Pengadilan

Sidang Pidana Khusus di PN Rote Ndao, Ratusan Massa Padati Pengadilan

badge-check


Sidang Pidana Khusus di PN Rote Ndao, Ratusan Massa Padati Pengadilan Perbesar


Kasus ini bermula dari unggahan terdakwa di media sosial Facebook pada 24 Januari 2025.

Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao kembali menggelar sidang lanjutan perkara pidana khusus yang menarik perhatian massa yang terdaftar dengaan nomor register 31/Pid.Sus/2025/PN Rno.

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Garuda pada pukul 13.00 WITA tersebut beragendakan pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus, Senin (30/03).

Kasus ini bermula dari unggahan terdakwa di media sosial Facebook pada 24 Januari 2025. Unggahan tersebut berisi informasi mengenai penutupan akses jalan oleh PT Bo’a Development di kawasan Pantai Wisata Bo’a, Desa Nemberala, Kecamatan Rote Barat.

Sebagaimana rilis Humas PN Rote Ndao, Penuntut Umum dalam tuntutannya menilai unggahan itu tidak sesuai dengan fakta lapangan dan diduga menimbulkan dampak negatif bagi aktivitas wisata di kawasan tersebut.

Dalam persidangan, Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan terhadap terdakwa.

Sebagaimana pantauan di lapangan, nampak ratusan massa berkumpul di sekitaran lingkungan PN Rote Ndao, untuk menjaga keamanan dan menghindari gesekan massa, PN Rote Ndao berkoordinasi dengan Polres Rote Ndao mengingat banyaknya pendukung dari pihak terdakwa maupun pihak PT Bo’a Development.

Diketahui sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai I Gede Susila Guna Yasa dengan hakim anggota Aditria Langlang Buana dan Muammar Azka Fadhilah.

Majelis menunda persidangan guna memberikan kesempatan kepada terdakwa menyusun nota pembelaan (pledoi). “Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 8 April 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa”, tutup Gede.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Fikrinur Setyansyah

Loading


Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Hakim Tipikor Lintas Yurisdiksi, Nur Sari Baktiana Tampil di Sidang Militer Kasus Satelit Kemhan

31 Maret 2026 - 13:28 WIB

Panitera MA Tekankan Digitalisasi & Mitigasi Risiko Arsip Perkara Hilang

31 Maret 2026 - 02:27 WIB

ASEAN JWB Workshop: Ketua MA Soroti Integritas, Resiliensi, dan Perlindungan Hakim

31 Maret 2026 - 02:19 WIB

MA Gelar Halalbihalal Pasca-Libur Idulfitri 1447 H

25 Maret 2026 - 07:23 WIB

Hakim Terpercaya, Rakyat Sejahtera: Memaknai 73 Tahun IKAHI Di Tengah Ujian Integritas dan Harapan Kesejahteraan

25 Maret 2026 - 07:20 WIB

Trending di Mahkamah Agung & Pengadilan