Menu

Mode Gelap
Jaga Wilayah Tetap Aman dan Kondusif, Koramil 08/Duren Sawit Gelar Patroli/Siskamling Bersama Komduk Persit KCK Koorcab Rem 052/PD Jaya Gelar Donor Darah Serentak HUT ke-62 Dharma Pertiwi Periode 1 April 2026, Sebanyak 25 Prajurit Kodim 0510/Tigaraksa Naik Pangkat Koramil 14/Panongan Bersama Warga Gelar Satgas Sampah Bersihkan Lingkungan Kodim 0510/Trs Jalankan Program Gentengisasi di Cikupa Sisir Jalur Rawan Dan Kawasan Industri Koramil 05/Balaraja Patroli Siskamling

Mahkamah Agung & Pengadilan

Breaking News! PN Medan Bebaskan Amsal Christy Sitepu, Dakwaan Tidak Terbukti

badge-check


Breaking News! PN Medan Bebaskan Amsal Christy Sitepu, Dakwaan Tidak Terbukti Perbesar


Medan, Sumut – Sidang yang menyita perhatian publik akhirnya mencapai titik akhir di Pengadilan Negeri Medan. Majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap Amsal Christy Sitepu dalam sidang yang digelar pada Rabu (1/4/2026).

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua, M Yusafrihardi Girsang, yang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, baik dalam dakwaan primer maupun subsider yang diajukan oleh penuntut umum.

Dalam amar putusannya, majelis hakim secara tegas membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Selain itu, pengadilan juga memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk harkat dan martabatnya.

Sebelumnya, Amsal Christy Sitepu didakwa dengan dakwaan primer berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam dakwaan subsider, terdakwa dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

Putusan majelis hakim ini berbeda dengan tuntutan penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Suasana pembacaan putusan di ruang sidang berlangsung penuh haru. Amsal Christy Sitepu tampak menangis setelah dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan. Atas putusan tersebut, baik penuntut umum maupun terdakwa masih memiliki waktu untuk menentukan sikap, termasuk kemungkinan menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Loading


Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Refleksi atas Dua Momen Bersejarah IKAHI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum DPR RI, 31 Maret dan 1 April 2026

2 April 2026 - 12:41 WIB

PN Makassar Berhasil Laksanakan Eksekusi Dua Perkara PHI

1 April 2026 - 14:19 WIB

Kunjungan Silaturahmi Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta ke Pengadilan Tinggi Jakarta

1 April 2026 - 08:34 WIB

Kendalikan Perdagangan Narkotika dari Balik Jeruji, PN Lubuk Sikaping Jatuhkan Penjara 18 Tahun

1 April 2026 - 08:32 WIB

Hakim Tipikor Lintas Yurisdiksi, Nur Sari Baktiana Tampil di Sidang Militer Kasus Satelit Kemhan

31 Maret 2026 - 13:28 WIB

Trending di Mahkamah Agung & Pengadilan