Menu

Mode Gelap
Jaga Wilayah Tetap Aman dan Kondusif, Koramil 08/Duren Sawit Gelar Patroli/Siskamling Bersama Komduk Persit KCK Koorcab Rem 052/PD Jaya Gelar Donor Darah Serentak HUT ke-62 Dharma Pertiwi Periode 1 April 2026, Sebanyak 25 Prajurit Kodim 0510/Tigaraksa Naik Pangkat Koramil 14/Panongan Bersama Warga Gelar Satgas Sampah Bersihkan Lingkungan Kodim 0510/Trs Jalankan Program Gentengisasi di Cikupa Sisir Jalur Rawan Dan Kawasan Industri Koramil 05/Balaraja Patroli Siskamling

Mahkamah Agung & Pengadilan

Kendalikan Perdagangan Narkotika dari Balik Jeruji, PN Lubuk Sikaping Jatuhkan Penjara 18 Tahun

badge-check


Kendalikan Perdagangan Narkotika dari Balik Jeruji, PN Lubuk Sikaping Jatuhkan Penjara 18 Tahun Perbesar


PN Lubuk Sikaping vonis 18 tahun terdakwa pengendali 47 kg ganja dari balik penjara, terbukti langgar UU Narkotika.

Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping menjatuhkan Vonis 18 tahun penjara kepada Terdakwa dengan Inisial MPPY yang mengendalikan penjemputan Narkotika Jenis ganja seberat 47 kg dari balik jeruji besi. Rabu (11/03/26).

Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika dalam putusan yang dibacakan dalam persidangan untuk Umum.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum membeli narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kg dan menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun”, tegas Hakim Ketua, Abdul Rahman yang didampingi oleh Hakim Anggota, Wina Febriani dan Billy Saut Mangoloi.

Dilansir dari rilis Humas PN Lubuk Sikaping, perkara berawal ketika pada Sabtu (02/08/25), Terdakwa yang sedang menjalani hukuman di Lapas Padang, meminta bantuan kepada Saksi GA untuk mencarikan orang yang bisa menjemput ganja dari Kota Nopan, Sumatera Utara dan menjanjikan akan memberi upah setelah ganja berhasil lolos;

Terdakwa membeli 50 paket ganja dari seseorang berinisial LS di Panyabungan, Sumatera Utara, dengan total berat sekitar 47 kilogram. Nilai transaksi mencapai Rp40 juta, namun baru dibayar Rp7 juta melalui rekening BRI atas nama LS.

Ganja tersebut kemudian dijemput saksi YA dan ADH di Kota Nopan, Sumatera Utara, dengan janji upah Rp300 ribu per kilogram. Pada 3 Agustus 2025 malam, terdakwa meminta saksi MZ mencarikan lokasi penyimpanan. Akhirnya, ganja disimpan di belakang rumah saksi RDD di Kota Solok dengan kesepakatan upah akan dihitung setelah barang lolos.

Rencananya, ganja itu akan dijual di Solok dan Padang dengan harga Rp1,4 juta per paket. Jika seluruh paket terjual, terdakwa diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp15 juta.

Terdakwa disebut mengirim Rp2 juta ke rekening saksi YA untuk biaya makan dan operasional mobil yang digunakan menjemput barang haram tersebut. Pada 3/8/25, saksi YA bersama saksi ADH berangkat dengan mobil Toyota Avanza putih menuju Panyabungan, Kota Nopan, Sumatera Utara, sesuai arahan terdakwa.

Namun, upaya itu berakhir dengan penangkapan. Pada 4/8/25 sekitar pukul 01.20 WIB, polisi menghentikan mobil Avanza di pinggir Jalan Lintas Sumatera dekat Ranjau Batu-Panti, Kabupaten Pasaman. Dari dalam mobil, aparat menemukan tiga karung berisi total 50 paket ganja, masing-masing dibalut lakban kuning.

Pengembangan kasus berlanjut. Saksi GA ditangkap di Perumahan Solok Permata Indah pada pukul 09.10 WIB, sementara saksi MZ dan RDD ditangkap di SPBU Banda Panduang, Kota Solok, pukul 09.40 WIB. Terdakwa sendiri akhirnya diamankan pada 12/9/25 di Lapas Klas II Padang, lalu dibawa ke Polda Sumatera Barat.

Terdakwa diketahui merupakan terpidana narkotika yang sedang menjalani pemidanaan namun meski sudah berada dibalik jeruji besi Terdakwa tidak merasa jera dan masih saja menjadi perantara jual beli narkotika dari balik jeruji besi.

Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping tersebut.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Muhammad Andy Hakim

Loading


Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Refleksi atas Dua Momen Bersejarah IKAHI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum DPR RI, 31 Maret dan 1 April 2026

2 April 2026 - 12:41 WIB

PN Makassar Berhasil Laksanakan Eksekusi Dua Perkara PHI

1 April 2026 - 14:19 WIB

Breaking News! PN Medan Bebaskan Amsal Christy Sitepu, Dakwaan Tidak Terbukti

1 April 2026 - 14:14 WIB

Kunjungan Silaturahmi Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta ke Pengadilan Tinggi Jakarta

1 April 2026 - 08:34 WIB

Hakim Tipikor Lintas Yurisdiksi, Nur Sari Baktiana Tampil di Sidang Militer Kasus Satelit Kemhan

31 Maret 2026 - 13:28 WIB

Trending di Mahkamah Agung & Pengadilan