Menu

Mode Gelap
Jaga Wilayah Tetap Aman dan Kondusif, Koramil 08/Duren Sawit Gelar Patroli/Siskamling Bersama Komduk Persit KCK Koorcab Rem 052/PD Jaya Gelar Donor Darah Serentak HUT ke-62 Dharma Pertiwi Periode 1 April 2026, Sebanyak 25 Prajurit Kodim 0510/Tigaraksa Naik Pangkat Koramil 14/Panongan Bersama Warga Gelar Satgas Sampah Bersihkan Lingkungan Kodim 0510/Trs Jalankan Program Gentengisasi di Cikupa Sisir Jalur Rawan Dan Kawasan Industri Koramil 05/Balaraja Patroli Siskamling

Mahkamah Agung & Pengadilan

PN Makassar Berhasil Laksanakan Eksekusi Dua Perkara PHI

badge-check


PN Makassar Berhasil Laksanakan Eksekusi Dua Perkara PHI Perbesar


Keberhasilan Pengadilan Negeri Makassar dalam mengeksekusi dua perkara Hubungan Industrial ini membuktikan bahwa mekanisme aanmaning (teguran) dan pendekatan persuasif mampu mewujudkan kepastian hukum secara efektif.

Pengadilan Negeri Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan kepastian hukum melalui keberhasilan pelaksanaan eksekusi dua perkara Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Selasa, 31 Maret 2026.

Dua perkara yang berhasil dieksekusi tersebut sebelumnya tidak dilaksanakan secara sukarela oleh pihak Termohon. Namun, setelah dilakukan aanmaning (teguran) sebanyak dua kali oleh pengadilan, para Termohon akhirnya memenuhi kewajibannya.

Adapun rincian perkara sebagai berikut:

1. Perkara Nomor 1/Pdt.Sus-Eks/2026/PN Mks jo Nomor 21/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mks, antara Irna sebagai Pemohon Eksekusi melawan PT. Pancaran Air Mas sebagai Termohon Eksekusi.
Berdasarkan putusan kasasi, Termohon dihukum untuk membayar uang pisah sebesar Rp17.400.000, dengan masa kerja 9 tahun 9 bulan dan upah Rp4.350.000 per bulan.

2. Perkara Nomor 2/Pdt.Sus-Eks/2026/PN Mks jo Nomor 9/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mks, antara PT. Cahaya Saga Utama sebagai Pemohon Eksekusi melawan Muhammad Idham Akib sebagai Termohon Eksekusi.
Berdasarkan putusan kasasi, Termohon diwajibkan membayar uang pisah dan penggantian hak dengan total sebesar Rp7.500.000, berdasarkan masa kerja 7 tahun 8 bulan dan upah Rp7.500.000 per bulan.

Pelaksanaan pembayaran dilakukan di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Makassar, Handri Mamudi, serta disaksikan oleh Plt. Panitera Muda PHI Rahmi Sahabuddin dan para jurusita, yaitu Herawati dan Faisal Azis.

Pelaksanaan eksekusi ini berlangsung di tengah suasana Idul Fitri 1447 H yang turut mendorong para pihak untuk menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajiban hukum sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketua Pengadilan Negeri Makassar menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya pengadilan dalam mengoptimalkan pelaksanaan putusan, khususnya melalui mekanisme aanmaning sebagai langkah persuasif sebelum tindakan eksekusi lebih lanjut dilakukan.

Pengadilan Negeri Makassar terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, serta memastikan setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara efektif demi kepastian hukum bagi Masyarakat.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Rahmi Sahabuddin

Loading


Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Refleksi atas Dua Momen Bersejarah IKAHI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum DPR RI, 31 Maret dan 1 April 2026

2 April 2026 - 12:41 WIB

Breaking News! PN Medan Bebaskan Amsal Christy Sitepu, Dakwaan Tidak Terbukti

1 April 2026 - 14:14 WIB

Kunjungan Silaturahmi Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta ke Pengadilan Tinggi Jakarta

1 April 2026 - 08:34 WIB

Kendalikan Perdagangan Narkotika dari Balik Jeruji, PN Lubuk Sikaping Jatuhkan Penjara 18 Tahun

1 April 2026 - 08:32 WIB

Hakim Tipikor Lintas Yurisdiksi, Nur Sari Baktiana Tampil di Sidang Militer Kasus Satelit Kemhan

31 Maret 2026 - 13:28 WIB

Trending di Mahkamah Agung & Pengadilan