Menu

Mode Gelap
Pragosa Bag, Karya Seni dari Ibu-Ibu Anggota Persit Kartika Chandra Kirana Ranting 2 Yonkav 7 Cabang XIII Brigkav 1 PD Jaya Patroli Malam di Makasar, Sinergi TNI-Polri dan Warga Perkuat Keamanan Lingkungan Patroli Maung Koramil 04/Cikupa Amankan Wilayah Malam Hari Selalu Ada Bersama Rakyat, Babinsa Bantu Program Gentengisasi Rumah Warga Buka Rakerda PTA Bandung, Ketua Muda Agama Tegaskan Penguatan Kualitas Kepemimpinan Pindah Kantor PN Jaksel,terkesan seperti pindah kosan,ungkap Ketum FORSIMEMA-RI

Mahkamah Agung & Pengadilan

PN Luwuk Sulteng Damaikan Sebagian Pihak di Sengketa Tanah 2.500 M2

badge-check


PN Luwuk Sulteng Damaikan Sebagian Pihak di Sengketa Tanah 2.500 M2 Perbesar


Luwuk Banggai, Sulteng – Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Sulawesi Tengah, berhasil mendamaikan sebagian pihak dalam sengketa tanah seluas 2500 meter persegi dalam perkara perdata nomor 13/Pdt.G/2026/PN Lwk melalui mediasi pada (6/4) di gedung PN Luwuk, Jalan Jend. Ahmad Yani No. 6, Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

“Para pihak (penggugat dan tergugat II) menyatakan dan memahami bahwa kesepakatan perdamaian ini merupakan kesepakatan perdamaian sebagian yang hanya mengikat pihak pertama (penggugat) dan pihak kedua (tergugat II) serta kesepakatan perdamaian ini tidak mengikat tergugat I, dikarenakan ketidakhadiran tergugat I dalam proses mediasi ini”, demikian salah satu isi kesepakatan perdamaian para pihak yang dipandu oleh Analis Perkara Peradilan PN Luwuk, Dicka Maulana Pratama itu.

Perkara tersebut adalah sengketa antara Hariyanto, selaku penggugat melawan A. Jima, selaku tergugat I dan Syarman Syarif, selaku tergugat II serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, selaku turut tergugat atas sebidang tanah seluas 2.500 meter persegi dengan SHM nomor 183 atas nama A. Jima yang terletak di Desa Sindang Sari yang dahulu Kecamatan Batui sekarang menjadi Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai.

Awalnya tanah tersebut adalah milik tergugat I yang ia kuasai sejak tahun 1980. Pada tahun 1989, tergugat I menjual tanah itu kepada tergugat II namun pada saat itu tergugat II tidak melakukan balik nama SHM sehingga SHM atas tanah tersebut masih atas nama tergugat I. Kemudian pada tanggal 8 Januari 2026, tergugat II menjual tanah itu kepada penggugat seharga 500 juta rupiah.

Setelah keduanya melakukan transaksi jual beli, timbul permasalahan ketika penggugat akan melakukan balik nama SHM tanah itu karena SHM tersebut masih atas nama tergugat I akan tetapi tergugat I sudah tidak diketahui lagi dimana keberadaannya. Berdasarkan hal tersebut, penggugat melayangkan gugatan ke PN Luwuk.

Di persidangan, tergugat I yang sudah tidak diketahui lagi keberadaannya tidak pernah hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut melalui panggilan umum. Oleh karena itu perkara dilanjutkan dengan proses mediasi antara penggugat dengan tergugat II tanpa dihadiri tergugat I. Dalam mediasi, tergugat II membenarkan bahwa ia telah membeli tanah tersebut dari tergugat I dan menjualnya kepada penggugat, ia juga bersedia memberikan keterangan di depan majelis hakim pemeriksa perkara mengenai hal tersebut.

Dengan adanya perdamaian sebagian pihak ini, pemeriksaan perkara akan dilanjutkan tanpa mengikutsertakan pihak yang telah mencapai kesepakatan perdamaian.

“Para pihak (penggugat dan tergugat II) sepakat bahwa terhadap tergugat I, pemeriksaan perkara akan tetap dilanjutkan dalam persidangan pokok perkara guna mendapatkan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) sebagai dasar hukum proses balik nama pada Kantor Pertanahan setempat”, demikian dinyatakan penggugat dan tergugat II dalam kesepakatan perdamaian mereka.

Loading


Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Buka Rakerda PTA Bandung, Ketua Muda Agama Tegaskan Penguatan Kualitas Kepemimpinan

7 April 2026 - 16:11 WIB

Pindah Kantor PN Jaksel,terkesan seperti pindah kosan,ungkap Ketum FORSIMEMA-RI

7 April 2026 - 16:09 WIB

KPT Surabaya: Putusan Harus Adil, Berkualitas, dan Bisa Dieksekusi

7 April 2026 - 16:05 WIB

IKAHI Dorong Percepatan Pengesahan RUU Jabatan Hakim Melalui Serangkaian Pertemuan Strategis

6 April 2026 - 13:07 WIB

Memaknai Hari Saraswati dan Peningkatan Kapasitas Hakim

6 April 2026 - 13:05 WIB

Trending di Mahkamah Agung & Pengadilan