Menu

Mode Gelap
Pragosa Bag, Karya Seni dari Ibu-Ibu Anggota Persit Kartika Chandra Kirana Ranting 2 Yonkav 7 Cabang XIII Brigkav 1 PD Jaya Patroli Malam di Makasar, Sinergi TNI-Polri dan Warga Perkuat Keamanan Lingkungan Patroli Maung Koramil 04/Cikupa Amankan Wilayah Malam Hari Selalu Ada Bersama Rakyat, Babinsa Bantu Program Gentengisasi Rumah Warga Buka Rakerda PTA Bandung, Ketua Muda Agama Tegaskan Penguatan Kualitas Kepemimpinan Pindah Kantor PN Jaksel,terkesan seperti pindah kosan,ungkap Ketum FORSIMEMA-RI

Mahkamah Agung & Pengadilan

KPT Surabaya: Putusan Harus Adil, Berkualitas, dan Bisa Dieksekusi

badge-check


KPT Surabaya: Putusan Harus Adil, Berkualitas, dan Bisa Dieksekusi Perbesar


Jakarta, Ketua PT Surabaya tekankan integritas hakim, kualitas putusan, dan kepercayaan publik saat pembinaan di PN Magetan dan PN Madiun.

Dalam rangkaian kegiatannya meresmikan Gedung Mess dan Arsip (Cakra Mageti) di Magetan, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Sujatmiko melakukan pembinaan di Pengadilan Negeri (PN) Magetan dan Pengadilan Negeri (PN) Madiun (1-2/04).

Kegiatan ini, menekankan pentingnya peningkatan kualitas putusan, menjaga integritas, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Dalam arahannya, Ketua PT Surabaya mengingatkan seluruh aparatur pengadilan untuk senantiasa berpedoman pada PERMA Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016 serta Maklumat KMA Nomor 1 Tahun 2017.

Ia, menegaskan tugas hakim harus dijalankan dengan sungguh-sungguh, menghindari praktik yang bersifat transaksional, serta menjaga kedisiplinan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Sujatmiko juga menyoroti fenomena meningkatnya putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) dalam perkara perdata banding.

Menurutnya, hakim perlu memperkuat legal reasoning agar putusan tidak sekadar formalistik, melainkan mampu membedah fakta secara mendalam dan menghasilkan amar yang dapat dieksekusi.

“Bayangkan diri kita sebagai pihak luar, apakah putusan ini benar-benar adil dan dapat dilaksanakan,” ujarnya.

Selain itu, Ketua PT Surabaya menekankan pentingnya memperhatikan sinkronisasi antara posita dan petitum sejak awal proses persidangan, serta mengingatkan bahwa gugatan terhadap pejabat negara tidak otomatis berarti pengadilan negeri tidak berwenang. Hakim harus berani menafsirkan hukum demi tegaknya keadilan.

Dalam kesempatan tersebut, Sujatmiko juga memberikan apresiasi terhadap penerapan Gugatan Sederhana di PN Magetan dan PN Madiun yang dinilai positif oleh dunia usaha.

Ia mendorong agar inovasi ini terus ditingkatkan sebagai wujud pelayanan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Menutup pembinaan, Ketua PT Surabaya mengingatkan pentingnya mempelajari SOP Kepaniteraan terbaru, khususnya terkait perkara pidana seiring dengan diberlakukannya KUHAP yang baru serta implementasi SEMA Nomor 1 Tahun 2026.

“Tidak ada alasan menunggu tafsir yang jelas. Ketua dan Wakil harus berani menafsirkan demi kepastian hukum,” tegasnya.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp : MARINews

Penulis: Andi Ramdhan Adi Saputra

Loading


Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Buka Rakerda PTA Bandung, Ketua Muda Agama Tegaskan Penguatan Kualitas Kepemimpinan

7 April 2026 - 16:11 WIB

Pindah Kantor PN Jaksel,terkesan seperti pindah kosan,ungkap Ketum FORSIMEMA-RI

7 April 2026 - 16:09 WIB

IKAHI Dorong Percepatan Pengesahan RUU Jabatan Hakim Melalui Serangkaian Pertemuan Strategis

6 April 2026 - 13:07 WIB

Memaknai Hari Saraswati dan Peningkatan Kapasitas Hakim

6 April 2026 - 13:05 WIB

PN Luwuk Sulteng Damaikan Sebagian Pihak di Sengketa Tanah 2.500 M2

6 April 2026 - 13:03 WIB

Trending di Mahkamah Agung & Pengadilan