Menu

Mode Gelap
Dana Umat Hilang Rp28 Miliar, Suster Natalia Pertanyakan Tanggung Jawab dan Pengawasan BNI Membentuk Generasi Muda Berwawasan Bahari, Danlanal Bintan Pimpin Upacara Pengukuhan Calon Anggota Saka Bahari Sertu Risprayitno Wakili Danramil Ikuti Gerakan Nasional Indonesia Asri Satgas Sampah Kodim 0510/Tigaraksa Bersihkan Desa Rajeg Mulya Patroli Komduk Cipayung, Sinergi TNI dan Warga Jaga Wilayah Tetap Aman dan Kondusif Kreativitas Yang Lahir Dari Kegelisahan Istri Prajurit

Jejak Kasus

Dana Umat Hilang Rp28 Miliar, Suster Natalia Pertanyakan Tanggung Jawab dan Pengawasan BNI

badge-check


Dana Umat Hilang Rp28 Miliar, Suster Natalia Pertanyakan Tanggung Jawab dan Pengawasan BNI Perbesar


 

MEDAN, (10/4/2026) – Tangis pecah dalam jumpa pers di Gereja Katedral Medan, Jumat (10/4/2026). Suster Natalia Situmorang mempertanyakan lemahnya pengawasan Bank Negara Indonesia (BNI) yang diduga membuat dana umat senilai Rp28 miliar hilang.

Dengan suara bergetar, Suster Natalia mengungkapkan beban moral yang ia rasakan sebagai bendahara yang bertanggung jawab atas dana tersebut.

“Di mana tanggung jawab moral saya? Dana ini milik umat, untuk berobat, pendidikan anak, dan kehidupan mereka,” ujarnya sambil menahan tangis.

Ia menegaskan, dana yang dikelola melalui Credit Union Paroki Aek Nabara bukan sekadar angka, melainkan “jantung ekonomi” umat. Sebagian besar jemaat merupakan petani dan pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidup dari dana tersebut.

“Ini masa depan anak-anak mereka. Tapi semua itu hilang. Saya mohon, BNI kembalikan uang kami,” tegasnya.

Suster Natalia juga mempertanyakan bagaimana dugaan penyimpangan bisa berlangsung hingga bertahun-tahun tanpa terdeteksi.

“Bagaimana pengawasan bisa lemah selama tujuh tahun? Dana terus dihimpun setiap tahun, tapi tidak ada kontrol?” katanya.

Di sisi lain, pihak Bank Negara Indonesia melalui pernyataan resmi menyebut kasus tersebut merupakan tindakan oknum di luar sistem dan prosedur operasional bank.

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menegaskan, produk yang ditawarkan kepada korban bukan produk resmi bank dan tidak tercatat dalam sistem perbankan.

“BNI tidak mentolerir pelanggaran dalam bentuk apa pun dan telah melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

BNI juga menegaskan seluruh layanan resmi dilakukan melalui mekanisme yang terdokumentasi dan tercatat dalam sistem. Aktivitas di luar itu disebut bukan bagian dari operasional bank.

Namun, bagi umat, penjelasan tersebut belum menjawab kegelisahan mereka. Dana miliaran rupiah yang selama ini menjadi penopang hidup kini belum kembali utuh, sementara kebutuhan terus berjalan.

Kasus ini pun memicu sorotan publik, terutama terkait perlindungan nasabah dan efektivitas pengawasan perbankan. Umat Paroki Aek Nabara kini menanti bukan hanya pengembalian dana, tetapi juga keadilan atas apa yang mereka alami.

Loading


Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Petisi Ahli dan MIO Indonesia Angkat Isu Evaluasi KPK di Tengah Polemik Penahanan

26 Maret 2026 - 14:22 WIB

Renovasi Rumah Lama Tanpa Tambahan Bangunan, Kenapa Dipanggil Citata?

5 Maret 2026 - 09:51 WIB

Kilas Balik dan Perkembangan Terbaru Sidang Sengketa Lahan TNI AL di Sabang

26 Februari 2026 - 06:42 WIB

Kuasa Hukum Bantah Unsur Korupsi, Sebut Lahan Proyek VinFast Berstatus Hak Milik Warga

24 Februari 2026 - 21:15 WIB

GHSB BERI ULTIMATUM KE POLRI: BERSIHKAN INTERNAL DARI OKNUM BEKING TAMBANG ILEGAL ATAU HADAP PROTES NASIONAL

18 Februari 2026 - 10:10 WIB

Trending di Jejak Kasus