Jakarta – Zona Integritas jadi kunci reformasi peradilan, dorong layanan bersih, transparan, dan berintegritas demi tingkatkan kepercayaan publik
Pendahuluan

Reformasi birokrasi di lingkungan peradilan merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dalam konteks tersebut, pencanangan Zona Integritas menjadi salah satu langkah strategis yang dilakukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia beserta badan peradilan di bawahnya.
Zona Integritas bukan sekadar simbol administratif, melainkan komitmen moral dan institusional untuk membangun budaya kerja yang berorientasi pada integritas, pelayanan publik yang berkualitas, serta pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Melalui pencanangan ini, pengadilan diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Pembahasan
Pengertian dan Tujuan Zona Integritas
Pencanangan Zona Integritas adalah deklarasi komitmen dari suatu satuan kerja untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani. Komitmen ini tidak hanya bersifat simbolik, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata melalui perubahan pola pikir, budaya kerja, serta sistem pelayanan.
Tujuan utama dari pencanangan Zona Integritas adalah menciptakan lingkungan kerja yang berintegritas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat akuntabilitas kinerja aparatur. Dengan adanya Zona Integritas, diharapkan setiap aparatur memiliki kesadaran untuk menjalankan tugas secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab.
Pentingnya Pencanangan Zona Integritas di Pengadilan
Pengadilan sebagai lembaga penegak hukum memiliki peran yang sangat strategis dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum. Oleh karena itu, integritas aparatur peradilan menjadi faktor utama dalam menjaga marwah lembaga peradilan.
Pencanangan Zona Integritas di lingkungan pengadilan menjadi penting karena lembaga peradilan tidak hanya dituntut untuk menghasilkan putusan yang adil, tetapi juga harus menunjukkan proses yang bersih dan bebas dari praktik yang merusak kepercayaan publik. Dengan adanya Zona Integritas, pengadilan diharapkan mampu memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Selain itu, pencanangan Zona Integritas juga menjadi bagian dari upaya Mahkamah Agung dalam mendukung program reformasi birokrasi nasional, yang menempatkan integritas sebagai pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dasar Hukum Zona Integritas
Pencanangan Zona Integritas di lingkungan pengadilan memiliki dasar hukum dalam wujud SK KMA Nomor 58/KMA/SK/III/2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) Pada Mahkamah Agung Dan Peradilan Di Bawahnya yang menjadi dasar dalam kebijakan reformasi birokrasi di lingkungan badan peradilan.
Kebijakan ini juga sejalan dengan Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman yang menekankan pentingnya penyelenggaraan peradilan yang bersih dan berwibawa, serta peraturan internal Mahkamah Agung yang mendorong peningkatan kualitas pelayanan peradilan.
Dengan dasar hukum tersebut, pencanangan Zona Integritas bukan hanya menjadi kebijakan administratif, tetapi merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung.
Peran Seluruh Aparatur Peradilan
Keberhasilan Zona Integritas tidak dapat dicapai hanya melalui kebijakan formal, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh aparatur peradilan. Setiap individu, mulai dari pimpinan hingga staf pelaksana, memiliki tanggung jawab untuk mendukung dan mengimplementasikan nilai-nilai integritas dalam setiap aktivitas kerja.
Seluruh aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya wajib mendukung pencanangan Zona Integritas di satuan kerjanya masing-masing. Dukungan tersebut diwujudkan melalui komitmen nyata dalam menjalankan tugas secara profesional, menjauhi praktik penyimpangan, serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Penandatanganan Pakta Integritas dan Pencanangan Terbuka
Salah satu bentuk konkret dari pencanangan Zona Integritas adalah penandatanganan pakta integritas oleh seluruh aparatur. Penandatanganan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjaga integritas dan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pencanangan Zona Integritas juga dilakukan secara terbuka dengan melibatkan instansi terkait serta pimpinan daerah. Keterbukaan ini bertujuan untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa pengadilan telah berkomitmen untuk membangun wilayah yang bebas dari korupsi dan memberikan pelayanan yang bersih.
Keterlibatan pimpinan daerah dalam pencanangan tersebut juga menjadi simbol sinergi antara lembaga peradilan dengan pemerintah daerah dalam mendukung upaya pembangunan integritas di sektor publik.
Harapan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung menaruh harapan besar agar seluruh pengadilan yang telah mencanangkan Zona Integritas mampu mengimplementasikan komitmen tersebut secara konsisten dan berkelanjutan. Pencanangan tidak boleh berhenti pada seremoni, tetapi harus diikuti dengan perubahan nyata dalam budaya kerja dan pelayanan publik.
Pengadilan diharapkan mampu menjaga integritas, meningkatkan kualitas pelayanan, serta membangun kepercayaan masyarakat melalui kinerja yang profesional dan transparan. Selain itu, evaluasi dan pengawasan secara berkelanjutan juga menjadi bagian penting dalam memastikan keberhasilan Zona Integritas.
Penutup
Pencanangan Zona Integritas merupakan langkah strategis dalam mewujudkan peradilan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Melalui komitmen bersama seluruh aparatur, diharapkan pengadilan dapat memberikan pelayanan yang berkualitas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Integritas bukan hanya menjadi tanggung jawab individu, tetapi merupakan tanggung jawab bersama yang harus dijaga dan diwujudkan dalam setiap tindakan. Dengan semangat Zona Integritas, Mahkamah Agung dan seluruh badan peradilan di bawahnya diharapkan mampu menjadi teladan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berwibawa.
Untuk mendapatkan Barita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Nur Amalia Abbas
![]()





















