Menu

Mode Gelap
Koramil 11/Pasar Kemis Patroli Maung Amankan Kawasan Pasar Kemis  Patroli Malam Babinsa Pulogadung Bersama Warga, Perkuat Keamanan dan Kekompakan Lingkungan Satgas Sampah Tuntaskan Tumpukan Sampah di Jalan Raya Mauk Program Gentengisasi Kresek, RTLH Capai 35 Persen Pencanangan Zona Integritas: Komitmen Nyata Mewujudkan Peradilan Bersih dan Berintegritas Tingkatkan Kualitas Anggota, PP IKAHI dan PERSAJA Teken MoU!

Mahkamah Agung & Pengadilan

Satker Wajib Manfaatkan BLC, Semua Aparatur Peradilan Harus Adaptif Digital

badge-check


Satker Wajib Manfaatkan BLC, Semua Aparatur Peradilan Harus Adaptif Digital Perbesar


Jakarta – Transformasi digital di lingkungan peradilan umum kini bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI resmi mewajibkan penggunaan Aplikasi Badilum Learning Center (BLC) bagi seluruh aparatur peradilan umum di Indonesia.

Kebijakan tegas ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Badilum Nomor 1698/DJU/SK.TI.1.1/XII/2025 yang menjadi tonggak penting penguatan kompetensi aparatur berbasis teknologi.https://badilum.mahkamahagung.go.id/attachments/article/5204/SK%20Pemberlakuan%20BLC.pdf

BLC hadir bukan sekadar aplikasi, melainkan platform pembelajaran digital terintegrasi yang dirancang untuk menjawab tantangan zaman: cepat, fleksibel, dan berkelanjutan. Aparatur peradilan kini dituntut untuk tidak hanya profesional, tetapi juga adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.

Peluncuran BLC yang telah dilakukan sejak 19 Agustus 2025 oleh Ketua Mahkamah Agung menjadi pijakan kuat bahwa digitalisasi bukan sekadar wacana, melainkan arah kebijakan yang konkret dan terukur.

Melalui keputusan ini, seluruh satuan kerja peradilan umum wajib memanfaatkan BLC dalam setiap kegiatan peningkatan kapasitas, mulai dari bimbingan teknis hingga pelatihan berkelanjutan. Tidak ada lagi alasan untuk tertinggal.

Pengelolaan dan pengembangan aplikasi ini juga dikawal langsung oleh tim khusus yang dibentuk Dirjen Badilum, memastikan sistem berjalan optimal, terarah, dan terus berkembang.

Berlaku sejak 15 Desember 2025, kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa Mahkamah Agung serius mendorong revolusi pembelajaran aparatur peradilan menuju ekosistem digital yang modern dan terintegrasi.

Loading


Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pencanangan Zona Integritas: Komitmen Nyata Mewujudkan Peradilan Bersih dan Berintegritas

14 April 2026 - 12:44 WIB

Tingkatkan Kualitas Anggota, PP IKAHI dan PERSAJA Teken MoU!

14 April 2026 - 12:41 WIB

Fungsi FORSIMEMA di saat integritas dan efisiensi lagi dilema

14 April 2026 - 07:11 WIB

Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026

14 April 2026 - 04:42 WIB

Simak! Ini Strategi Badilum Tingkatkan Kualitas Hakim & Tenaga Teknis

13 April 2026 - 06:23 WIB

Trending di Mahkamah Agung & Pengadilan